Membeli rumah sendiri merupakan prioritas utama bagi kebanyakan orang. Namun perlu diingat, bekerja keras mengumpulkan dana yang cukup bukanlah satu-satunya perencanaan yang harus dilakukan untuk mewujudkannya.
Satu hal yang kerap kali diabaikan adalah perencanaan finansial terkait biaya yang perlu dikeluarkan saat proses pembelian sampai kunci rumah tersebut ada di tangan Anda.
Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita mengenal yang namanya Harga Jual Rumah.
Jelas, nilai jual rumah adalah hal pertama dan utama yang perlu diperhitungkan, baik pembelian yang melalui developer atau transaksi perorangan. Biasanya proses pemasaran rumah akan secara otomatis menyebutkan harga jual rumah .
Namun apakah ini akan sebatas “rumah yang diinginkan seharga 500 juta, maka kami harus mengumpulkan biaya dengan jumlah tersebut untuk memperolehnya?”
Jawabannya tentu saja tidak. Ya, selama proses tersebut, ada beberapa biaya yang diperlukan agar proses pembelian rumah berjalan dengan lancar.
Biaya yang Dikeluarkan saat Membeli Rumah
Nah, jika Anda penasaran terkait biaya apa saja saat membeli rumah, Anda tidak perlu khawatir dan repot-repot menghitung sekarang. Beres.id telah merangkum biaya-biaya yang perlu dipertimbangkan dalam proses membeli rumah.
1. Biaya Tambahan
Ini adalah biaya yang kerap kali dikatakan sebagai biaya siluman. Kenyataannya, biaya ini memang pada dasarnya ada, hanya saja belum semua masyarakat paham atau bahkan mengetahuinya sama sekali. Di Indonesia, biaya-biaya ‘siluman’ tersebut antara lain:
PPh: Perlu dicatat bahwa biaya ini umumnya ditanggung oleh pihak penjual dan dibayarkan pada saat penandatanganan akta jual beli. Penghitungannya relatif mudah yakni 5% dari harga jual rumah. Misal, harga rumah yang tertera adalah 500 juta rupiah, maka PPh yang harus dibayarkan sejumlah 25 juta rupiah.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Biaya ini dibebankan kepada Anda sebagai pihak pembeli. Harga yang harus dibayarkan adalah 5% dari harga rumah kemudian dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang besarnya berbeda-beda disetiap wilayah. Konsultasikan penghitungan serta prosesnya ke dinas perpajakan di wilayah Anda.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang hanya dibayarkan jika harga jual rumah lebih dari 300 juta rupiah dan berstatus rumah baru berpenghuni. Biaya ini dibebankan kepada pembeli dan besarannya adalah 10% dari harga rumah tersebut.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM): Jika Anda membeli hunian langsung dari developer dan dengan luas rumah melebihi 150 meter persegi, Anda harus menambah PPnBM dalam list pembiayaan yang harus dibayarkan.
Pengecekan Sertifikat: Anda juga harus memastikan rumah yang hendak Anda miliki tersebut tidak berdiri di atas lahan sengketa, entah itu kasus penyitaan dari Bank maupun sertifikat ganda. Proses memperolah keaslian sertifikat ini dapat diproses di Badan Pertanahan Negara (BTN) dan memakan biaya antara 50 ribu hingga 300 ribu, tergantung wilayah masing-masing.
Akta Jual Beli (AJB): Jika rincian pembiayaan di atas sudah dilunasi, di tahap ini Anda dapat mengurus Akta Jual Beli (AJB) senilai 0,5 hingga 1% dari harga rumah. Pelunasan dapat dilakukan baik oleh pembeli atau penjual, tergantung kesepakatan.
Bea Balik Nama (BBN): BBN diurus berbarengan dengan AJB. Karena itu, rincian pembiayaan yang telah disebutkan sebelumnya juga harus sudah diurus sebelum Anda dapat melunasi biaya ini. Besarannya adalah (1/1000 x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)) + 50 ribu rupiah. Besaran NJOP tergantung lokasi rumah yang diperjualbelikan. Sama halnya BBN, siapa yang menanggung biaya ini adalah tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Dapat dibayarkan berbarengan dengan pelunasan BBN dengan perhitungan yang hampir satu pola yakni (1/1000 x Harga Jual Rumah) + 50 ribu rupiah. Penjual atau pembeli, biaya ini juga dapat ditanggung pihak mana pun sesuai kesepakatan.
Biaya Notaris: Pada akhirnya, Anda butuh pengesahan atas proses jual beli yang terjadi melalui jasa notaris. Akan ada beberapa pos pembiayaan seperti biaya cek sertifikat hingga biaya validasi pajak. Jika ditotal, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai 5 juta rupiah tergantung dari jumlah dokumen yang nantinya diurus serta harga yang ditetapkan notaris itu sendiri.
2. Biaya Broker
Biaya ini berlaku bagi transaksi rumah yang melibatkan pihak perantara di dalamnya. Misalkan jika Anda membeli rumah melalui pihak ketiga, bukan pemilik langsung, maka transaksi tersebut akan dikenakan biaya broker. Biaya ini berkisar sekurang-kurangnya 2% dari harga penjualan rumah, biaya broker ini dapat ditanggung oleh pembeli, penjual, atau dibagi dua, tergantung dengan kesepakatan.
3. Biaya Cicilan (KPR)
Sejak tahun 1976, pemerintah Indonesia memperkenalkan sistem kredit kepemilikan rumah atau KPR. Dimotori oleh Bank Tabungan Negara (BTN), program tersebut telah menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah dengan sistem kredit. Saat ini, persenan yang ditetapkan tiap bank berbeda. Anda dapat mencari tahu Bank mana yang memang memiliki persenan dan persyaratan yang sesuai dengan keadaan Anda masing-masing.
4. Biaya / Ongkos Packing & Pindah Rumah
Biaya pindahan tidak sepatutnya masuk dalam kategori biaya tak terduga saat perincian biaya pembelian rumah. Faktanya, kemungkinan besar Anda pasti memerlukan jasa tambahan untuk memindahkan perabot yang berukuran besar.
Kabar baiknya, saat ini kita sudah memiliki banyak pilihan untuk menyewa jasa kurir pindahan yang berbasis online.
Tips untuk menekan biaya pindahan adalah dengan mengkategorikan dari jauh-jauh hari perabot mana yang perlu diantar kurir dan barang mana yang bisa masuk transportasi Anda sendiri. Dengan begitu, Anda tidak impulsif memindahkan keseluruhan barang atau perabot dengan jasa kurir.
5. Biaya Renovasi Rumah
Hal ini penting untuk dipertimbangkan dengan matang dari jauh-jauh hari terutama jika rumah yang Anda akan beli adalah rumah second, yang sudah pernah berpenghuni sebelumnya.
Alih-alih langsung menepati rumah tersebut, mungkin Anda membutuhkan beberapa perbaikan untuk membuat rumah sesuai dengan yang diinginkan. Dengan demikian, biaya renovasi tentunya membutuhkan perencanaan yang tidak dapat ditentukan hanya dalam waktu semalam.
Bagaimana? Tercengang dengan biaya-biaya tersembunyi yang tidak pernah Anda ketahui sebelumnya? Tidak perlu panik. Dengan informasi di atas, Anda dapat merencanakan pembelian rumah lebih terperinci & hati-hati.
Untuk penyedia jasa yang Anda butuhkan, Anda tidak perlu risau. Beres.id dapat menghubungkan Anda kepada vendor terpercaya, handal, dan berpengalaman untuk berbagai jasa seperti kontraktor, interior desainer, jasa packing & pindah rumah, pembersihan rumah, hingga teknisi listrik & tukang pipa.
Leave a Reply